Pemkot Rombak Pejabat Akhir Pekan
 
                                    Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan perombakan besar-besaran di jajaran pejabat eselon pada akhir pekan ini. Sedikitnya 300 pejabat eselon III dan IV dijadwalkan akan dilantik pada Jumat (31/10), di kawasan Pandean, Kota Serang.
Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemkot untuk memperkuat struktur birokrasi dan mempercepat kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah hampir dua tahun tidak ada mutasi maupun pengisian jabatan baru.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memastikan pelantikan tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal. Ia menyebut keterlambatan proses pelantikan selama ini disebabkan oleh kendala administrasi dan perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Pelantikannya akan dilakukan Jumat minggu ini. Yang lama itu sebelumnya masih mengurus proses di atasnya, jadi agak tertunda. Selain itu, ada juga kendala pada pertek lama, bekas masa Pj Wali Kota sebelumnya, yang ternyata sudah tidak sesuai dengan peraturan terbaru,” ujar Budi, Rabu (29/10).
Menurutnya, sejumlah persetujuan teknis (pertek) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada masa Penjabat Wali Kota sebelumnya sudah kadaluarsa. Kondisi ini membuat sebagian besar proses pelantikan tertunda hingga pertek yang baru selesai diperbarui.
“Ada beberapa pertek dari Dirjen Dukcapil yang sudah expire, bahkan ada yang tidak disetujui. Jadi, kami harus memperbarui semuanya supaya sesuai aturan,” kata Budi.
Budi menjelaskan, dari sekitar 300 pejabat yang akan dilantik, sebagian besar berasal dari eselon III dan IV. Namun, terdapat tiga orang yang belum bisa dilantik karena masih menunggu pertek baru dari Dirjen Dukcapil.
“Kurang lebih sekitar 300 orang akan dilantik. Rencananya diadakan di Pandean biar suasananya lebih semarak,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa berlaku pertek yang telah disetujui hanya sampai 4 November 2025, sehingga pelantikan harus dilakukan sebelum tanggal tersebut. “Pertek yang sudah keluar masa berlakunya sampai tanggal 4 November. Jadi sebelum batas waktu itu habis, kami lantik dulu pejabat yang sudah lengkap administrasinya,” tuturnya.
Menurut Budi, pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan kosong, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan semangat kerja ASN di lingkungan Pemkot Serang.
“Kami ingin memastikan semua posisi terisi dengan orang-orang yang siap bekerja cepat dan memahami tanggung jawabnya. Karena program pembangunan ke depan cukup padat, jadi butuh pejabat yang tangguh dan punya loyalitas tinggi terhadap visi Kota Serang,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan, kekosongan jabatan pada eselon III dan IV tersebut terjadi karena pelantikan terakhir dilakukan pada 1 Desember 2023, dan sejak saat itu belum ada mutasi atau pengisian posisi baru.
“Terakhir kali Pemerintah Kota Serang melakukan pelantikan itu pada 1 Desember 2023. Setelah itu belum ada pelantikan lagi, jadi wajar kalau sekarang muncul kekosongan jabatan,” katanya.
Menurut Murni, kondisi ini berpengaruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga Wali Kota menginstruksikan BKPSDM untuk mempercepat proses pelantikan agar seluruh jabatan strategis kembali berfungsi optimal.
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                