Warga Rajeg Heboh Kuburan di Tanah Perumahan

Warga Rajeg Heboh Kuburan di Tanah Perumahan

Tim Puskesmas Rajeg cek kesehatan Nyonya M, ibu janin yang keguguran, di Perumahan Tanjakan Mekar City, RT 15 RW 08, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat, 22 Agustus 2025. (Puskesmas Rajeg for Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Warga Perumahan Tanjakan Mekar City di RT 15 RW 08, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan oleh kemunculan sebuah kuburan kecil di area tanah kosong pada Kamis (21/8).

Kuburan yang dilengkapi nisan dan kain putih ini sontak menimbulkan kehebohan di kalangan warga. Menurut Ketua RT 15, Rismanto, ia menerima laporan dari warga sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah memeriksa, ia meminta keterangan dari Irfan, warga yang tinggal di sebelah tanah kosong tersebut. Irfan mengaku bahwa kuburan itu dibuat olehnya untuk menguburkan janin dari istrinya yang mengalami keguguran.

Irfan menjelaskan, istrinya mengandung selama enam bulan. Namun, berdasarkan hasil USG dari rumah sakit di Jakarta, janin tersebut sudah tidak berkembang atau meninggal sejak usia tiga bulan. Setelah dikuret, Irfan lantas menguburkannya di tanah kosong tersebut tanpa berkoordinasi dengan warga atau pihak RT.

"Akibatnya, warga merasa aneh tiba-tiba melihat ada kuburan di tanah kosong perumahan," kata Rismanto.

Untuk meredakan kehebohan, Rismanto meminta Irfan untuk membongkar kuburan tersebut dan memindahkan janinnya ke depan rumahnya. Janin itu kemudian dikuburkan kembali dengan cara layaknya mengubur ari-ari.

Yani, seorang kader Posyandu setempat, menyayangkan kejadian ini. Ia prihatin karena ada warga yang mengabaikan pentingnya pemeriksaan kehamilan rutin. 

"Saya sebagai Kader Posyandu sudah sering mengajak, mengimbau, mensosialisasikan agar ibu hamil datang ke Posyandu," ujarnya. 

Ia bersyukur sang ibu tidak mengalami masalah kesehatan serius akibat janin yang meninggal di dalam kandungan selama berbulan-bulan.

Secara terpisah, Gus Nur Rohman, seorang tokoh agama di Kecamatan Rajeg, menjelaskan bahwa janin yang meninggal sebelum usia empat bulan tidak wajib dimandikan atau disalatkan. 

"Tindakan Ketua RT sudah pas, dengan menyarankan cukup menguburkan janin usia tiga bulan seperti mengubur ari-ari," jelasnya. 

Berbeda halnya jika janin sudah berusia empat bulan atau lebih, yang secara syariat wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan secara layak.

Menyusul peristiwa hebohnya temuan kuburan janin di tanah kosong Perumahan Tanjakan Mekar City,  Kepala Puskesmas Rajeg, drg. Tohiroh, mengimbau seluruh ibu hamil untuk rutin memeriksakan diri ke Posyandu. 

"Posyandu memberikan berbagai layanan kesehatan dasar, termasuk pemeriksaan kehamilan, pemantauan gizi, dan penyuluhan," ujarnya pada Sabtu, (23/8).

Sumber: