DPRD Kota Tangerang Hapus Dua Perda

DPRD Kota Tangerang Hapus Dua Perda

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Badan Pembuat Perda (Ba­pem­perda) DPRD Kota Tangerang mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Masa Jabatan RT dan RW dan Perda tentang Urusan Pemerintahan. Hal itu sebagai upaya penyela­rasan dengan regulasi pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, bahwa dua Perda tersebut di­anggap sudah tidak relevan. Pencabutan ke­dua perda tersebut didasarkan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.

Dia menyebut, pembahasan pencabutan dua Perda tersebut sudah berjalan.

”Pembahasan pencabutan dua Perda itu sudah berjalan oleh Pansusnya (Panitia Khu­sus). Yang berbeda, yaitu kalau dalam Perda RT dan RW kita adalah terkait masa jabatan yang mencapai 3 tahun, kalau dalam Permen itu 5 tahun,” kata Rusdi saat ditemui TANGERANGEKSPRES.ID, 20 Agustus 2025.

Ditanya terkait insentif RT RW, politisi dari Partai Golkar ini  menyebutkan,  untuk mening­katkan insentif RT RW rencananya akan di­alokasikan pada tahun anggaran 2026. Namun peningkatan insentif tersebut tetap menye­suaikan dengan kemampuan anggaran. 

”Tahun ini belum ada perubahan, tapi nanti di tahun 2026 diusahakan dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sink­ronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga ke­giatan peme­rintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

”Upaya sinkronisasi ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ziz)

Sumber: