Oknum Disperindag Diduga Jualbelikan Lapak

Suasana audensi antara pedagang pasar Rangkasbitung dengan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di Aula Kecil Rumah Dinas Wakil Bupati Lebak, Kamis (14/8). (A. FADILAH/TANGERANG EKSPRES).--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak diduga menjualbelikan lapak yang berada di lorong-lorong Pasar Rangkasbitung.
Hal tersebut terungkap saat sejumlah pedagang Pasar Rangkasbitung melakukan audensi bersama Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang juga dihadiri Kepala Disperidag Lebak Orok Sukmana di Aula Kecil Rumah Dinas Wakil Bupati Lebak, kemarin.
Reni, salah seorang pedagang ikan basah mengaku, dirinya berjualan ikan basah sebelum Pasar Rangkasbitung dibangun seperti sekarang. Begitu pasar dibangun, Reni yang mengaku melanjutkan usaha orang tuanya tersebut, tetap berjualan dan menempati lapak yang berada di lorong pasar dengan membelinya sebesar Rp5 juta dari petugas pasar yang ada di kantor pasar.
"Iya kami berkeyakinan lapak yang kami beli itu resmi alias legal, karena kami langsung berhubungan dengan petugas Disperindag yang ada di pasar yang kantornya di lantai dua di Pasar Rangkasbitung," kata Reni saat audensi.
Menurutnya, setelah mendengar lapak yang ada di lorong akan ikut dipindahkan ke pasar PKL kandang sapi, dirinya mempertanyakan. Karena, pedagang yang berada di lorong pasar sudah membelinya.
"Iya ini bagaimana, kami kan resmi membeli lapak ini ke petugas pasar, dan selalu membayar retribusi setiap hari. Sehingga, jika lapak yang kami beli disebut ilegal, siapa yang bertanggung jawab, karena kami langsung berhubungan dengan petugas resmi dari pemerintah," ujarnya.
Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak menyatakan, jika lorong pasar hanya diperuntukkan lalulintas aktivitas jual beli. Sehingga lapak yang ada di lorong pasar tidak pernah diperjualbelikan untuk dijadikan lapak.
"Jika itu terjadi, dipastikan ulah oknum, karena uang hasil jual beli lapak di lorong pasar tidak pernah masuk kas daerah atau PAD," papar Amir.
Kata Amir, dia minta jika ada bukti jual beli lapak lorong pasar, silakan berikan untuk ditindaklanjuti. "Kami tunggu jika ada bukti, mari kita bawa masalah ini ke ranah hukum," ucap Amir.(fad)
Sumber: