Terima Kunjungan Kerja KONI Semarang, Sepakat Tolak Permenpora 14

Terima Kunjungan Kerja KONI Semarang, Sepakat Tolak Permenpora 14

KOMPAK: Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang H. Eka Wibayu dan pengurus lain kompak bersama pengurus KONI Kota Semarang menolak Permenpora 14 tahun 2024.(Dok. Humas KONi Kab. Tangerang)--

KELAPADUA — KONI Kabu­paten Tangerang menerima kunjungan kerja dari pengurus KONI Kota Semarang, Rabu (6/8/2025). Berbagai isu ha­ngat dibahas. Mulai dari ber­tukar ilmu terkait upaya men­capai prestasi hingga mem­bahas Peraturan Menteri Pe­muda dan Olahraga (Per­men­pora) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Penge­lolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Ketua KONI Kabupaten Ta­ngerang H. Eka Wibayu meng­ungkapkan Permenpora ter­sebut merupakan upaya mem­bredel peran KONI dalam pengembangan olahraga di tanah air.  

“Kami bersama KONI Kota Tangerang dan KONI Kota Tangerang Selatan sudah me­nyatakan penolakan terhadap Permenpora nomor 14 Tahun 2024,” ungkap Eka.

Mantan Ketua Askab PSSI Tangerang mengungkapkan terkait upaya mencapai pres­tasi, pihaknya kini sedang fo­kus terhadap dua hal. Per­tama adalah melaksanakan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) VI Kabupaten Tange­rang pada November men­datang. Yang kedua adalah persiapan menghadapi Por­prov VII Banten di Kota Tangsel tahun depan.

Dalam kesempatan itu, Eka menambahkan Pemkab Ta­nge­rang berkeinginan mem­bentuk sekolah khusus olah­raga (SKO). Untuk itu, dia ber­harap suatu saat nanti da­pat berkunjung ke Kota Se­marang bersama Dinas Pen­didikan dan Dinas Pemu­da, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang. Mengingat, kata Eka, Kota Semarang sudah memiliki SKO.

Menanggapi pemaparan ter­sebut, Wakil Ketua I KONI Kota Semarang Helly Sulis­tyanto mengaku sepakat de­ngan KONI Kabupaten Tange­rang. Terutama, terkait dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Helly, KONI se-Jawa Tengah telah menyatakan penolakan terhadap Permen­pora tersebut. Bahkan, pihak­nya akan melakukan unjuk rasa di Jakarta untuk menyua­rakan penolakan itu. Dia me­negaskan Permenpora nomor 14 Tahun 2024 merupakan upaya pemberangusan ter­hadap peran KONI.

“Ini pemberangusan ter­ha­dap KONI. Ini kelihatan ba­nget,” ungkap Helly.

Untuk itu, Helly mendukung upaya judicial review terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. Dia berha­rap MA segara memberikan putusannya.

KONI Kota Semarang, kata Helly, memiliki masalah cukup besar jika Permenpora itu diterapkan sesuai jadwal yakni pada Oktober 2025. Menurut dia, dana hibah diberikan Pemkot Semarang harus di­gunakan untuk satu tahun anggaran dan sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) yang sudah dibuat satu tahun sebelumnya. Sedangkan tidak ada mekanisme untuk mengubah anggaran di tengah tahun berjalan. Sehingga apa­bila Permenpora diberla­kukan maka akan ada banyak dana hibah yang harus dikembali­kan ke Pemkot Semarang.

Terkait permasalahan ter­sebut, Bendahara KONI Kabu­paten Tangerang Wahyu Sur­ya­na membeberkan langkah yang telah dilakukan pihaknya. Menurut dia, perubahan rancangan anggaran biaya KONI Kabupaten Tangerang dapat dilakukan melalui rapat pleno pengurus.(rls/apw)

Sumber: