Dirut Perumda Pasar Dijabat Plt

Dirut Perumda Pasar Dijabat Plt

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperin­dag­kop-UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Ta­ngerang menunjuk Suli Rosadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pa­sar Kota Tangerang mulai 5 Agustus 2025.

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati ber­akhir masa jabatannya pa­da 4 Agustus 2025. Titien menjabat Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang selama dua periode, yakni, periode 2015-2018. 

Kemudian, pada periode 2020-2025 Titien kembali me­nakhodai Perumda Pasar Kota Tangerang. 

Di masa kepemimpinan Arief R Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang, Titien diminta untuk melanjutkan tugas program kerja yang be­lum tercapai. Terlebih, kala itu tengah dilanda Pandemi Covid-19. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mua­lim mengatakan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperin­dag­kop-UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi mulai 5 Agustus 2025 menjabat sebagai Pe­laksana Tugas Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tange­rang. 

”Bu Titien terakhir bekerja per 4 agustus kemarin. Per hari ini, 5 Agustus 2025 Plt Dirut dijabat oleh Kepala Dis­perindagkop-UKM, pak Suli yang jug sebagai dewan pe­ngawas Perumda Pasar,” ung­kap Mualim seraya menga­takan, Plt Dirut Perumda Pasar mulai bekerja pada Selasa 5 Agustus 2025.

Mualim menjelaskan, pe­nunjukan Plt tersebut berda­sarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dia memaparkan, pada Pasal 71 tertuang di an­taranya dalam hal terjadi ke­kosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD di­lak­sanakan oleh Dewan Pe­ngawas atau Komisaris.

Kemudian pada poin 2, De­wan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk mem­bantu pelaksanaan tugas di­reksi sampai dengan peng­angkatan direksi definitif pa­ling lama enam bulan. 

Kemudian kekosongan ja­batan pada perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan peru­sahaan perseroan Daerah oleh RUPS. 

Pada poin terakhir, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sam­pai dengan pengangkatan jabatan definitif paling lama enam bulan. (ziz)

Sumber: