Dirut Perumda Pasar Dijabat Plt

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Tangerang menunjuk Suli Rosadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang mulai 5 Agustus 2025.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati berakhir masa jabatannya pada 4 Agustus 2025. Titien menjabat Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang selama dua periode, yakni, periode 2015-2018.
Kemudian, pada periode 2020-2025 Titien kembali menakhodai Perumda Pasar Kota Tangerang.
Di masa kepemimpinan Arief R Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang, Titien diminta untuk melanjutkan tugas program kerja yang belum tercapai. Terlebih, kala itu tengah dilanda Pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mualim mengatakan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi mulai 5 Agustus 2025 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang.
”Bu Titien terakhir bekerja per 4 agustus kemarin. Per hari ini, 5 Agustus 2025 Plt Dirut dijabat oleh Kepala Disperindagkop-UKM, pak Suli yang jug sebagai dewan pengawas Perumda Pasar,” ungkap Mualim seraya mengatakan, Plt Dirut Perumda Pasar mulai bekerja pada Selasa 5 Agustus 2025.
Mualim menjelaskan, penunjukan Plt tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dia memaparkan, pada Pasal 71 tertuang di antaranya dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Kemudian pada poin 2, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi definitif paling lama enam bulan.
Kemudian kekosongan jabatan pada perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
Pada poin terakhir, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan jabatan definitif paling lama enam bulan. (ziz)
Sumber: