Edaran Proposal HUT RI Ke 80 Disoal

Edaran Proposal HUT RI Ke 80 Disoal

KANTOR KECAMATAN: Suasana Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (30/7). (Ahmad Fadilah/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sejumlah warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mem­per­ta­nyakan proposal bantuan Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-80 yang diedarkan oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Rangkas­bitung.

Pasalnya, proposal yang ditandatangani Camat Rangkasbitung, Polsek Rang­kasbitung dan Koramil Rang­kasbitung itu menyasar se­kolah-sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Dan besaran permohonan bantuan pun bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1.250.000.

"Kami melihat proposal yang dicap basah oleh camat, polsek, koramil dan panitia PHBN itu juga merinci nominal yang harus dikeluarkan oleh ma­sing-masing instansi dan se­kolah," Kata Ahmad, warga Rangkasbitung, Rabu (30/7). 

Dalam proposal itu dise­butkan bahwa masing-masing desa di Kecamatan Rangkas­bitung diminta untuk membe­rikan bantuan sebesar Rp1 juta, kelurahan Rp600 ribu, UPT Kecamatan, Korwil, Pol­sek, Danramil dan kecamatan diakumulasi Rp11 juta. 

Sementara tingkat sekolah dasar masing-masing Rp300 ribu, SLTP Rp600 ribu, SLTA Rp1 juta, dan masing-masing perguruan tinggi Rp1.250.000. Total yang dibutuhkan se­banyak Rp61.650.000.

"Anggaran tersebut diper­untukkan, pengajian dan santuan anak yatim Rp10 juta, donor darah Rp2 juta, seragam panitia Rp10 juta, lomba Mars PKK Rp2,5 juta, lomba pidato Rp1,5 juta, lomba volly ball Rp7 juta, catur Rp5 juta, lomba bulu tangkis Rp7 juta, lomba jalan santai Rp15 juta, dan lomba hiburan lainnya Rp2 juta," ujar Ahmad sambil mem­baca isi proposal. 

Salah seorang kepala SDN di Rangkasbitung yang nama­nya minta tidak disebutkan mengaku keberatan dan tidak setuju dengan permohonan tersebut, terlebih anggarannya telah ditentukan. Sebab, kata dia, sekolah tidak memiliki anggaran lainnya selain dana BOS. 

Menurutnya, dana BOS me­miliki peruntukan khusus untuk operasional sekolah, seperti biaya administrasi, penyediaan alat pembelajaran, honor guru, pengembangan perpustakaan, dan peme­liharaan sarana prasarana sekolah, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan Nomor 63 Tahun 2023. 

"Dalam aturan pengelolaan dana BOS tidak ada item ang­garan untuk kegiatan PHBN tingkat kecamatan," tuturnya. 

Sementara perayaan HUT RI, kata dia, meskipun penting untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, tidak termasuk dalam kategori operasional sekolah yang didanai oleh BOS. 

"Kalau kecamatan mematok anggaran seperti itu, maka masuk kategori pungutan liar, dan sekolah bisa dianggap menyalahi aturan pengelolaan dana BOS," paparnya. 

Hal senada dikatakan kepsek lainya yang ada di Kecamatan Rangkasbigung, edaran pro­posal ini sudah tidak wajar sebab nominal yang diminta sudah ditentukan, sementara sekolah tidak memiliki ang­garan untuk kegiatan tersebut.

"Setiap tahun bantuan untuk memeriahkan HUT RI me­mang ada ke sekolah kami, tapi besaran nilanya seikhlas­nya, tidak seperti yang seka­rang sudah ditentukan," kata dia. 

Sementara Camat Rang­kasbitung, Zakaria Hartanto saat ditemui wartawan di kan­tornya membenarkan bah­wa proposal untuk pelak­sanaan kegiatan PHBN Ke­camatan Rangkasbitung, yang kini ramai menjadi per­bincangan dikeluarkan pihaknya.

Sumber: