Belum Bisa Pinjam Ke Bank, Simpanan Pokok dan Wajib Pengurus Jadi Modal Usaha KDMP

Belum Bisa Pinjam Ke Bank, Simpanan Pokok dan Wajib Pengurus Jadi Modal Usaha KDMP

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat membuka kegiatan pelatihan perkoperasian, ke pengurus dan pengawas KDMP, di Allisa Resort Anyer, Kecamatan Anyer, Kamis (24/7). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabu­paten Serang, untuk sementara ini bisa memakai simpanan pokok dan wajib pengurus dari masing-masing KDMP, untuk kebutuhan modal bis­nisnya yang akan dijalani.

Pasalnya, belum ada infor­masi lebih lanjut yang disam­paikan pemerintah pusat terkait kapan KDMP, bisa melakukan pengajuan pin­jaman untuk modal usaha ke Bank Himbara.

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rah­mat mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, terkait ka­pan KDMP mulai bisa meng­ajukan peminjaman modal usaha kepada Bank Himbara.

Sementara ini, permodalan berasal dari simpanan pokok dan wajib masing-masing KDMP untuk bisa melakukan kegiatan usahanya.

"Sekarang mungkin lagi diusahakan, sementara pakai simpanan pokok dan wajib masing-masing KDMP, bisa digunakan untuk kegiatan modal usahanya. Sehingga, kita tidak berbicara permo­dalan dulu, kita latih dulu mereka supaya paham dan tidak bingung harus buka usaha apa dan cara pe­ng­ajuannya nanti," katanya, Kamis (24/7).

Adang mengatakan, pe­ngajuan modal ke Bank Him­­bara itu disesuaikan dengan core bisnis dari KDMP, dengan melampirkan beberapa per­syaratan yang telah ditentukan pihak bank.

Misalnya, KDMP me­ngaju­kan peminjaman modal usaha sebesar Rp1 miliar dengan mencantumkan apa saja kebutuhannya, nanti pihak bank akan survei ke lapangan untuk memastikan kebe­narannya.

"Tapi kita tidak tahu kapan bisa diajukannya, yang pasti KDMP menyiapkan persya­ratannya aja dulu, berapa jumlah yang ingin dipinjamnya nanti pihak bank yang survei.

Contohnya, KDMP pinjem modal Rp1 miliar, ternyata setelah di cek dan survei ke lapangan kegunaannya hanya Rp100 juta ya itu yang dibe­rikan disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.

Disinggung soal adanya informasi aset desa yang jadi jaminan peminjaman permo­dalan ke bank, Adang mene­gaskan, tidak ada aset desa yang jadi jaminan terhadap peminjaman modal usaha KDMP ke pihak bank.

Apabila dari persyaratan peminjaman tercantum harus ada jaminan, maka ketua KDMP dan kepala desa harus bisa memenuhinya namun tidak boleh pakai aset desa.

"Tidak ada jaminan aset desa, kalaupun misalkan dari persya­­ratan di bank harus menggu­­­nakan jaminan, bisa menjamin­­kan hak milik misalkan punya kades atau ketua koperasinya. Mereka yang bertanggungjawab, tidak ada hubungannya dengan aset desa, takutnya salah persepsi saya pastikan tidak ada," ucapnya.

Dikatakan Adang, 326 desa sudah terbentuk KDMP namun hanya 20 persen yang memiliki gedung sebagai kantor, sisanya ada yang masih mencari, memakai rumah kepala koperasinya, hingga numpang di balai desa.

Meskipun masih belum punya kantor, namun tidak menggangu kegiatan usahanya karena masih berjalan tidak ada yang mangkrak.

Sumber: