IPW Pertanyakan Kasus Makar Rachmawati CS Tidak Ada Kabarnya

IPW Pertanyakan Kasus Makar Rachmawati CS Tidak Ada Kabarnya

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Polda Metro Jaya harus segera menjelaskan nasib perkara makar yang melibatkan sembilan tokoh nasional, diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen Purn Kivlan Zein dan Sri Bintang Pamungkas. Sebab menurut Neta, sudah hampir 4 bulan kasus makar itu tidak jelas kabar beritanya. Di sisi lain, kemarin Polda Metro Jaya kembali menangkap sejumlah tokoh Islam dengan tuduhan makar. IPW mendukung penuh langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kamtibmas. Namun dalam melakukan penegakan hukum Polri harus profesional, proporsional, konsisten, dan tidak menjadi alat kekuasaan. "Sehingga jika Rachmawati dan Kivlan cs benar-benar hendak melakukan makar dan Polda Metro Jaya memang benar-benar memiliki alat bukti yang kuat, maka BAP kasus makar itu harus segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa dituntaskan di pengadilan," ujar Neta dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (1/4). Untuk itu IPW mendesak Polda Metro Jaya segera menjelaskan ke publik, kenapa BAP kasus makar Rachmawati dan Kivlan cs tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Apakah Polda Metro kesulitan untuk mendapatkan dua alat bukti yang disyaratkan UU atau ada hal lain. "Publik perlu mengetahui hal ini karena Polri adalah lembaga publik yang dibiayai dari uang rakyat. Selain itu kasus makar yang dituduhkan Polda Metri kepada Rachmawati dan Kivlan cs juga menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat," katanya. Polda Metro Jaya tidak boleh membiarkan sebuah kasus, apalagi kasus makar begitu saja, setelah melemparkan tuduhan tersebut. Jika Polda Metro tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada Rachmawati dan Kivlan cs, Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasus makar terhadap Rachmawati dan Kivlan cs. "Setelah itu meminta maaf dan merehabilitasi nama baik tokoh tokoh nasionalis yang dituduhnya akan melakukan makar," ungkapnya. Polda Metro Jaya sebagai aparatur kepolisian yang profesional tidak boleh mengambangkan dan mengombangambingkan kasus makar yang dituduhkannya karena ini menyangkut nasib dan status hukum para tokoh nasionalis tersebut. Sehingga ungkap Neta, dengan demikian publik akan mengetahui secara terang benderang apakah para tokoh nasionalis itu benar benar hendak melakukan makar atau tuduhan itu hanya akal akalan pihak tertentu saja," pungkasnya.(cr2/JPG)

Sumber: