Pemkab Pandeglang di Tenggat 180 Hari Rubah Pengelolaannya, TPA Bangkonol Terancam Ditutup

Sejumlah pemulung mengais sampah di TPA Bangkonol di Tegalongok Kecamatan Koroncong, Kab Pandeglang. (Miladi Ahmad/Banten Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, PANDEGLANG — Pemkab Pandeglang di tenggat atau diberi waktu 180 hari oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), untuk merubah konsep pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol yang berlokasi di Kecamatan Koroncong. Jika tidak, maka akan ditutup.
Hal itulah, yang menjadi alasasn Pemkab Pandeglang mau menerima pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyatakan kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sudah final dan harus dilakukan. Karena, TPA Bangkonol yang berlokasi di Kecamatan Koroncong, sudah mendapat peringatan akan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), lantaran masih menggunakan skema pembuangan open dumping atau penimbunan sampah secara terbuka.
“Ya, kita sudah dikirim peringatan soal TPA Bangkonol oleh KLH RI, karena TPA Bangkonol memang masih menggunakan sistem open dumping. Maka dari itu diminta agar pembuangan menggunakan sistem sanitary landfill (lahan urug saniter),” kata Wabup Iing, saat dikonfirmasi, senin 21 Juli 2025.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, diberi waktu 180 hari untuk merubah konsep pembuangan open dumping tersebut. Karena KLH menilai sistem open dumping tidak ramah lingkungan.
Surat dari KLH itu tidak bisa dibantah dan harus dilaksanakan dengan waktu yang ditentukan paling lama 180 hari. Sedangkan untuk membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill memerlukan biaya investasi dan biaya operasional yang tinggi.
“Membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan dengan sistem sanitary landfill, minimal kita harus punya anggaran Rp40 Miliar. Sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu, karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Untuk itulah, Iing menawarkan solusi tepat agar Pemkab Pandeglang bisa membangun fasilitas sanitary landfill, yakni harus melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
“Solusi terbaiknya, kita harus melakukan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemkot Tangsel. Karena dengan begitu kita bisa membangun fasilitas dan melaksanakan sistem sanitary landfill,” papar Iing.
Jika tidak dilaksanakan sistem sanitary landfill, lanjut Wabup Iing, TPA Bangkonol bakal ditutup total oleh pihak KLH RI. Bahkan bukan hanya ditutup, melainkan bakal ada sanksi pidana yang menjerat Kepala DLH Pandeglang, jika sistem pembuangan open dumping masih dilakukan.
“Kalau dengan waktu 180 hari masih tidak dilaksanakan, TPA Bangkonol akan ditutup. Dan jika masih menggunakan sistem open dumping, ada sanksi hukum terhadap pihak DLH,” jelasnya.
Menurutnya, jika TPA Bangkonol di tutup maka Pemkab Pandeglang tidak akan memiliki TPA. dan kemudian harus mengeluarkan anggaran besar untuk membuang sampah ke luar daerah.
“Resiko yang akan kita hadapi jika TPA ditutup, kita tak punya TPA dan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk membuang sampah ke daerah lain,” katanya.
Untuk itu, Wabup Iing meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pandeglang, supaya kerjasama dengan Pemkot Tangsel bisa terlaksana.
Sumber: