Pemkab Pandeglang di Tenggat 180 Hari Rubah Pengelolaannya, TPA Bangkonol Terancam Ditutup

Pemkab Pandeglang di Tenggat 180 Hari Rubah Pengelolaannya, TPA Bangkonol Terancam Ditutup

Sejumlah pemulung mengais sampah di TPA Bangkonol di Tegalongok Kecamatan Koroncong, Kab Pandeglang. (Miladi Ahmad/Banten Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, PANDEGLANG — Pemkab Pandeglang di tenggat atau diberi waktu 180 hari oleh Kementrian Lingkungan Hi­dup (KLH), untuk merubah konsep pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol yang ber­lokasi di Kecamatan Koron­cong. Jika tidak, maka  akan ditutup. 

Hal itulah, yang menjadi alasasn Pemkab Pandeglang mau menerima pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Wakil Bupati Pan­­­deglang, Iing Andri Su­priadi me­nya­takan kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Ta­nge­rang Selatan (Tangsel) sudah final dan harus dila­kukan. Karena, TPA Bangkonol yang berlokasi di Kecamatan Koroncong, sudah mendapat peringatan akan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), lantaran masih menggunakan skema pem­buangan open dumping atau penimbunan sampah secara terbuka.

“Ya, kita sudah dikirim pe­ringatan soal TPA Bangkonol oleh KLH RI, karena TPA Bangkonol memang masih menggunakan sistem open dumping. Maka dari itu di­minta agar pembuangan meng­gunakan sistem sanitary landfill (lahan urug saniter),” kata Wabup Iing, saat dikon­firmasi, senin 21 Juli 2025.

Bahkan, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, diberi waktu 180 hari untuk merubah konsep pembuangan open dumping tersebut. Ka­rena KLH menilai sistem open dumping tidak ramah ling­kungan.

Surat dari KLH itu tidak bisa di­bantah dan harus dilaks­a­nakan dengan waktu yang ditentukan paling lama 180 hari. Sedangkan untuk mem­bangun zona baru dengan sistem sanitary landfill me­merlukan biaya investasi dan biaya operasional yang tinggi. 

“Membangun fasilitas pe­ngolahan sampah yang mo­dern dan berkelanjutan de­ngan sistem sanitary landfill, minimal kita harus punya anggaran Rp40 Miliar. Sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu, karena keterbatasan anggaran,” ujarnya. 

Untuk itulah, Iing mena­war­kan solusi tepat agar Pem­kab Pandeglang bisa mem­bangun fasilitas sanitary land­fill, yakni harus me­lak­sanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Solusi terbaiknya, kita harus melakukan kerjasama pe­ngolahan sampah dengan Pemkot Tangsel. Karena de­ngan begitu kita bisa mem­bangun fasilitas dan melak­sanakan sistem sanitary landfill,” papar Iing. 

Jika tidak dilaksanakan sistem sanitary landfill, lanjut Wabup Iing, TPA Bangkonol bakal ditutup total oleh pihak KLH RI. Bahkan bukan hanya ditutup, melainkan bakal ada sanksi pidana yang menjerat Kepala DLH Pan­deglang, jika sistem pem­buangan open dumping masih dilakukan.

“Kalau dengan waktu 180 hari masih tidak dilaksanakan, TPA Bangkonol akan ditutup. Dan jika masih menggunakan sistem open dumping, ada sanksi hukum terhadap pihak DLH,” jelasnya.

Menurutnya, jika TPA Bang­konol di tutup maka Pemkab Pandeglang tidak akan me­miliki TPA. dan kemudian harus mengeluarkan anggaran besar untuk membuang sam­pah ke luar daerah.

“Resiko yang akan kita ha­dapi jika TPA ditutup, kita tak punya TPA dan harus me­ngeluarkan biaya tinggi untuk membuang sampah ke daerah lain,” katanya.

Untuk itu, Wabup Iing me­minta dukungan dan doa dari seluruh elemen masya­rakat Kabupaten Pandeglang, su­paya kerjasama dengan Pem­kot Tangsel bisa ter­laksana.

Sumber: