Disnaker Lebak Luncurkan Layanan Kartu Pencari Kerja

Disnaker Lebak Luncurkan Layanan Kartu Pencari Kerja

Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak-A Fadilah tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak meluncurkan layanan Kartu Pencari Kerja, hal itu sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan kesempatan kerja.

 

Layanan kartu pencari kerja ini tersedia secara gratis, baik melalui platform daring maupun secara langsung (offline), dan menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang inklusif. 

 

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan, bahwa layanan kartu pencari kerja kini dapat diakses melalui platform digital Kerjamo (Kartu Pencari Kerja Mobile). Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi disnaker. 

 

“Melalui Kerjamo, masyarakat dapat mendaftar secara mandiri kapan saja dan di mana saja. Cukup dengan mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah diverifikasi, kartu akan dikirim langsung ke email pendaftar,” ujar Rully saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025).

 

Selain melalui platform digital, Disnaker Lebak juga menyediakan layanan tatap muka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak, yang berlokasi di Plaza Lebak, Jalan Soekarno-Hatta, Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

 

“Bagi warga yang tidak memiliki akses internet atau membutuhkan bantuan teknis, kami tetap menyediakan layanan offline dengan pendampingan langsung dari petugas,” tambahnya.

 

Rully menegaskan, kartu pencari kerja merupakan dokumen resmi yang diwajibkan bagi setiap pencari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Bahkan, kartu ini menjadi syarat utama untuk melamar pekerjaan di instansi tertentu, mengikuti pelatihan kerja, program padat karya, hingga beasiswa vokasi.

 

Sumber: