2 Pendemo Penolakan Ketua DPRD Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Riki Maulana dan Mubin, dua terdakwa aksi demonstrasi di Gedung DPRD Lebak pada Senin (23/9/2024) lalu yang menyebabkan seorang anggota Satpol PP meninggal dunia, dituntut penjara 5 dan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Riki dan Mubin serta beberapa orang yang belum diketahui identitasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kombinasi Pertama Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Puguh Raditya Aditama menerangkan, tuntutan berbeda dua terdakwa merupakan keputusan Tim JPU dengan mempertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Berdasarkan keputusan Tim JPU yang juga sudah disampaikan kepada pimpinan ada hal yang memberatkan dan meringankan,” kata Puguh kepada wartawan, Senin (28/4/2025)
Puguh menjelaskan, perbedaan tuntutan karena salah satu terdakwa dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan dan pertimbangan analisis yuridis terkait tanggung jawab pidana.
“Sementara hal yang meringankan karena keduanya karena baru pertama kali melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dua anggota Satpol PP Lebak yang menjaga jalannya aksi sekelompok massa yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak mengalami luka-luka pada 23 September 2024. Kedua anggota Satpol PP luka-luka akibat tertimpa gerbang kantor DPRD yang roboh didorong massa. Satu di antaranya bernama Yadi harus mendapat penanganan serius di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung akibat luka di kepala yang akhirnya meninggal dunia.(*)
Sumber: