Sekda Bambang Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil dinas pejabat Pemkot Tangsel terparkir di halaman Balai Kota. -Tri Budi-
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, aturannya sudah ada dan dari tahun ke tahun sama yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik lebaran.
"Pak wali juga sudah bicara, mobil dinas Tangsel dilarang untul mudik lebaran. Tidak perlu diperjelas lagi, saya yakin, seluruh pegawai sudah memahaminya,” ujarnya.
Pilar meyakini, tidak akan ada pegawai di lingkup Pemkot Tangsel yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya tidak mengetahui aturan tersebut.
“Pegawai dan khususnya pejabat pasti memahami aturan, jadi jangan sampai melanggar aturan ini. Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” tambahnya.
Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengingatkan kepada seluruh OPD maupun unit kerjanya, bila tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik maka memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mobil dinas.
“Kalau bandel tetap pakai mobil dinas untuk mudik dan bila mengalami kecelakaan, maka menjadi tanggung jawabnya sendiri," ungkapnya.
Bagi ASN yang melanggar akan ada sanksi yang menanti. "Sanksinya bisa saja pejabat ini tidak kita kasih fasilitas mobil dinas lagi," tutupnya. (*)
Sumber: