Selama Ramadan Restoran Boleh Buka, tapi Wajib Pakai Gorden

Selama Ramadan Restoran Boleh Buka, tapi Wajib Pakai Gorden

Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo (tiga kiri) memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (26/2/2025). -Tri Budi-

“Tempat jasa pariwisata tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum ramadan dan 3 hari setelah hari raya ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangsel,” ujarnya.

 

Heru menambahkan, tempat-tempat hiburan malam yang wajib tutup selama ramadan meliputi live musik, pertunjukan konser skala besar, pertunjukan DJ, klub malam, diskotik, bar karaoke, rumah biliar, usaha spa dan rumah pijat.

 

“Pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, pertunjukan DJ, usaha spa dan rumah pijak itu yang harus ditutup,” tambahnya.

 

Selain itu, pengusaha jasa hiburan juga sudah menyepakati untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan berikan sanksi apabila terbukti ada yang melanggar.

 

"Sanksi akan ditentukan oleh Satpol PP, dan minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: