Pegawai Pemkot Tangsel Masih Melanggar Perda KTR

Pegawai Pemkot Tangsel Masih Melanggar Perda KTR

Satpol pp Kota Tangsel merazia perkantoran Lengkon Wetan, Serpong. Dok. Satpol PP For Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Belum lama ini satpol pp Kota Tangsel melaksanakan razia Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran Pemkot Tangsel.

 

Biasanya razia dilaksanakan di perkantoran yang ada dikawasan Balai Kota namun, kali ini dilaksanakan di komplek perkantoran yang ada di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Herman mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menjaring aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. "Ada 8 pegawai yang terjaring razia KRR di perkantoran kawasan Lengkong Wetan," ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Herman menambahkan, razia tersebut menyasar beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Dinas Perhubungan (Dishub), 

 

"Razia ini kita lakuka untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ternya setelah beberapa tahun berjalan masih banyak pegawai yang melanggar Perda ini," jelasnya.

 

Herman mengaku, pegawai yang terjaring razia kemudian diberikan teguran dan edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku. 

 

"Selain itu, mereka juga didata dan jika kembali melanggar maka sanksi yang lebih berat akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

 

Sumber: