Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Satu Polisi di Tangerang Dipecat
impin Upacara PTDH, Kapolres Ingatkan Jajaran Tidak Terlibat Tindak Pidana. Foto Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres--
TANGERANG -- Satu polisi bertugas di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dipecat sepanjang tahun 2024.
Adalah Bripka RM dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dihadiri seluruh pejabat utama (PJU), Kapolsek Jajaran dan seluruh personel di halaman Mapolres, Kamis (2/1/2025) pagi WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan, bahwa Bripka RM merupakan anggota polisi Polsek Tangerang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia berperan sebagai bandar.
"Hal ini tentunya, harus kita potong (PTDH,red) karena sangat berbahaya bagi anggota yang lain dan Institusi Polri," tegas Zain.
Menurutnya, sebagai anggota Polri sudah diatur dalam peraturan polisi (perpol), apabila melakukan tindak pidana akan di proses pidana umum dan PTDH dari dinas Kepolisan. Begitu sebaliknya apabila berprestasi dan mengharumkan nama institusi akan diberikan Reward dan Punishment.
"Saya menegaskan kepada seluruh jajaran, para Kabag, Kasat, Kasi, Ka SPKT dan Kapolsek dan seluruh anggota untuk saling menjaga dan mengingatkan," tegasnya.
"Ingat pesan Kapolri, seragam yang kalian pakai adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Ingat keluarga dan ingat ketika betapa susahnya ketika akan masuk menjadi anggota Polri," pungkas Kapolres. (*).
Sumber: