Pemkab Lebak Terbitkan Surat Edaran Libur Bagi Pekerja dan Buruh Dihari Pencoblosan

Pemkab Lebak Terbitkan Surat Edaran Libur Bagi Pekerja dan Buruh Dihari Pencoblosan

Surat edaran Hari libur nasional yang dikeluarkan oleh Disnaker Lebak, Senin (25/11/2024).--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha atau perusahaan, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi hari libur nasional. Sehingga, karyawan yang masih bekerja wajib diberikan upah kerja lembur.

"Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) akan ditetapkan sebagai hari libur nasional yang mengacu pada Perpres," Kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, kepada Tangerang Ekspres, di Rangkasbitung, Senin (25/11/2024).

Menurut Rully, ketetapan tersebut telah sesuai dengan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 dan pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sain itu juga, aturan ini mengacu pada surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum, dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.

Rully mengungkapkan, bagi pengusaha dan perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menggunakan hak pilih. Ketika terdapat karyawan yang masuk bekerja saat pelaksanaan pemilihan, maka wajib mengatur waktu bagi karyawan untuk tetap dapat menggunakan hak pilih. Selain itu wajib memberikan upah kerja lembur dan hak lainnya.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ungkapnya.

Nurul Khodijah, Seorang Karyawan PT PWI 6 di Rangkasbitung berharap dihari pencoblosan diliburkan saja. Karena, jika dilakukan bekerja secara bergantian tidak akan efektif.

"Kami hingga saat ini belum mendapatkan informasi apapun dari management perusahaan, apakah diliburkan atau masuk lembur," ucap Nurul.(*)

 

Sumber: