KPU Kota Tangerang Terima 776 Pemilih Ajukan Pindah Pilih
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyampaikan tentang perpindahan pemilih.-Abdul Aziz-
"Tahap kedua ini kan sifatnya dadakan, jadi kita tetap memberi ruang bagi mereka yang masuk empat kategori tersebut," ujarnya.
Dia mendorong warga Provinsi Banten yang ingin mengajukan pindah memilih diharapkan dapat mengajukan di posko pengajuan pindah memilih Pilkada serentak 2024, di Kantor KPU Kota Tangerang, sekretariat PPK di Kecamatan dan sekretariat PPS di Kelurahan.
Dia berharap tahapan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilih untuk menggunakan hak suaranya dalam pelaksanaan pesta demokrasi di wilayah Provinsi Banten, baik pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, maupun pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029.
"Kami memberikan batasan waktu pindah pemilih ini supaya kami bisa mengatur untuk mengetahui TPS-TPS untuk pemilih tersebut sehingga dapat menyiapkan surat suaranya," pungkasnya.(*)
Sumber: