Polsek Mauk Tangkap Penjual Obat Berbahaya yang Diterimanya Melalui Ojol

Polsek Mauk Tangkap Penjual Obat Berbahaya yang Diterimanya Melalui Ojol

Pelaku penjual obat berbahaya yang ditangkap Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten. -Dokumentasi Polsek Mauk untuk Tangerang Ekspres---

Selain itu, lanjut Kudratullah, pihaknya pun menyita barang bukti 1 unit HP merk REDMI warna hitam, uang Rp5.000, 1 buah karton dan 1 buah tas samping warna hitam merk Winter yang saat itu disimpan di samping pelaku.

 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.

 

AKP Kudratullah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pengedar Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) di wilayah hukum polsek setempat. sikap tegas terhadap pelaku peredaran Narkoba diperlukan untuk menyelamatkan generasi Bangsa, khusunya di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Mauk, Kemiri dan Sukadiri. (*)

Sumber: