Polsek Mauk Tangkap Penjual Obat Berbahaya yang Diterimanya Melalui Ojol
Pelaku penjual obat berbahaya yang ditangkap Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten. -Dokumentasi Polsek Mauk untuk Tangerang Ekspres---
Selain itu, lanjut Kudratullah, pihaknya pun menyita barang bukti 1 unit HP merk REDMI warna hitam, uang Rp5.000, 1 buah karton dan 1 buah tas samping warna hitam merk Winter yang saat itu disimpan di samping pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.
AKP Kudratullah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pengedar Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) di wilayah hukum polsek setempat. sikap tegas terhadap pelaku peredaran Narkoba diperlukan untuk menyelamatkan generasi Bangsa, khusunya di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Mauk, Kemiri dan Sukadiri. (*)
Sumber: