Tarif Tol Jakarta - Tangerang Akan Naik
Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. -Foto: Dokumentasi Radar Banten (Tangerang Ekspres Group)-
TANGERANGEKSPRES.ID - Tarif ruas Tol segmen Tomang - Tangerang Barat - Cikupa akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif tol ini berdasarkan keputususan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2692/KPTS/M/2024.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen SS Tomang - Tangerang Barat - Cikupa, berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2692/KPTS/M/2024," bunyi keterangan yang diunggah Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Senin (14/10/2024).
Dijelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulisnya.
Pun begitu, belum dijelaskan nilai penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen SS Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa, saat ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.
Adapun tarif tol Jakarta-Tangerang-Cikupa yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Sumber: