Pemkot Tangsel Buka Pendaftaran PPPK, Ini Formasinya
Kepala BKPSDM Kota Tangsel Fuad. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk
Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Sumber: