Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Andra Soni Dilaporkan Ke Bawaslu Banten

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Andra Soni Dilaporkan Ke Bawaslu Banten

Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi foto bersama dengan Staf Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Herbustomi, sembari memegang surat laporan dugaan pelanggaran yang telah diberikan ke Bawaslu Banten, Jumat 27 September 2024.-Agung Gumelar/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Calon Gubernur Banten dari nomor urut 2 Andra Soni, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada Jumat 27 September 2024.

Andra Soni dilaporkan oleh pelapor Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung Demokrasi), atas dugaan telah melakukan kampanye di tempat ibadah pada Kamis 26 September 2024.

Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi mengatakan, pihaknya melaporkan calon Gubernur nomor urut 2 Andra Soni ke Bawaslu Provinsi Banten, atas adanya dugaan pelanggaran yaitu berkampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah.

Lokasinya ada di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Kampung Jati Pulo, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, pada Kamis 26 September 2024.

"Kejadiannya kemarin Kamis, sekiranyanya pagi pukul 09.00 WIB di Pondok Pesantren, adapun masa yang terlibat hampir ratusan orang. Ini tentu ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka kami laporkan Andra Soni ke Bawaslu Banten," katanya kepada wartawan kemarin.

Ferry mengatakan, dalam pelaporannya itu telah disertai barang bukti berupa foto dan video, yang diduga terlihat jelas bahwa Andra Soni melakukan kampanye di Pondok Pesantren.

Menurutnya pelanggaran kampanye di tempat ibadah berpotensi pada tindak pidana, dan pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Banten agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.

"Bukti bukti sudah kita sertakan terkait foto dan video, sudah diserahkan ke Bawaslu Banten. Didalam video itu, ada benner besar disertai foto Andra Soni dan Dimiyati, bahkan Andra Soni pun hadir di Pondok Pesantren tersebut," ujarnya.

Dikatakan Ferry, laporan itu dibuat tentunya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu pada Pilgub Banten 2024 dapat berjalan dengan tertib dan jujur.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Bawaslu Banten dapat melaksanakan aturannya secara tegas, dan dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu.

"Kami tidak ingin ada yang melukai demokrasi, maka setiap ada aturan yang dilanggar pasti kami laporkan, dan Bawaslu harus tegas tanpa pandang bulu menindak mereka yang melanggar. Kemudian, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak ini, segera laporkan kepada bawaslu atau kepada kami jika menemukan pelanggaran," ucapnya.

Sementara itu, Staf Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Herbustomi mengatakan, laporan dari pelapor merupakan yang pertama dan sudah diterimanya, atas dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah yang dilakukan calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni.

Adapun tahapan selanjutnya yaitu, laporan akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi, jika laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka pelapor akan diberi waktu dua hari untuk menyempurnakan laporannya.

Namun, apabila laporan telah memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Provinsi Banten memiliki waktu tiga hari plus dua hari untuk menangani dugaan pelanggaran.

"Kita periksa dulu laporannya kalau memenuhi administrasi, dilanjut ke penanganan pelanggaran dengan waktu tiga hari plus dua hari. Namun, jika laporan itu tidak memenuhi administrasi, pelapor akan diberi waktu dua hari untuk melengkapinya," katanya.

Herbustomi mengatakan, setelah diregister atas laporan dari pelapor tentunya Bawaslu Banten memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.

"Akan dibicarakan oleh pimpinan, Bawaslu Banten punya kewajiban meminta keterangan dari pihak terlapor, maka akan ada pemanggilan nantinya," ujarnya. (*)

Sumber: