Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara

Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara

Jajaran Polda Jawa Barat membekuk seorang mahasiswa bernama Dodik Ikhwanto yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo dengan mengunggah meme di Instagram. Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk mahasiswa berusia 21 tahun itu di Palembang, Senin (11/9). Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) mengabarkan, Dodik yang ditangkap di Palembang lantas diboyong ke Mapolresta Bandung, Selasa (12/9) sore. Saat tiba di Mapolresta Bandung, Dodik sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kepala terutup dan dikawal puluhan petugas. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan terhadap Dodik berawal dari informasi patroli siber. ”Tersangka ini banyak melakukan postingan soal ujaran kebencian di media sosial,” kata Agung. Mantan kepala Korlantas Polri itu menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus itu diawali penangkapan terhadap seorang wanita asal Bandung berinisial DW yang diduga pemilik akun warga_biasa di Instagram. Akun itu mengunggah meme berisi ujaran kebencian yang melecehkan Iriana Jokowi. Ternyata, penelurusan polisi menunjukkan bahwa DW bukanlah pemilik akunwarga_biasa. Menurut DW, lanjut Agung, akun tersebut dibuat dan digunakan oleh Dodik. ”Dia (DW, red) hanya di-tag saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI (Dodik, red). Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia maya seperti chat dan video call,” ucapnya. Agung menegaskan, polisi merasa perlu melakukan tindakan tegas. Apalagi di Jawa Barat akan ada pilkada pada tahun depan. ”Jangan sampai kondisi tidak kondusif karena postingan-postingan pelaku,” ujar Agung. Kini, Dodik meringkuk di sel Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(jpg/ara/JPNN)

Sumber: