Dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Memenuhi Syarat Administrasi

Dua Paslon Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tangsel Memenuhi Syarat Administrasi

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat-Tri Budi-

Penyuka olahraga futsal ini menuturkan, salah satu syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel adalah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

"LHKP ini salah satu syarat mendaftar. Kalau jumlah harta kekayaan kita tidak tau karena, calon itu mengisi di elektronik HKPN. Untuk input harta kekayaan calon kan kita tidak menerima, itu hanya sicalon dengan KPK. Jadi KPU hanya menerima tanda terima laporan harta kekayaan saja," tutupnya. (*)

Sumber: