Bangun Tangga Jalan Di Atas Trotor, Toko Almon Serobot Hak Pejalan Kaki

Bangun Tangga Jalan Di Atas Trotor, Toko Almon Serobot Hak Pejalan Kaki

Pembanguan tangga jalan diatas Trotor di ruas jalan Hardiwinangun yang di keluhkan pejalan kaki, Senin (9/9/2024).--

Terlebih kata Amsar, fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

 

"Iya sperti tangga permanen yang di bangun diatas trotoar oleh pemilik toko Almon di Hardiwinangun, apapun alasannya pemilik toko tidak boleh membangun apapun diatas trotoar," tuturnya.

 

Lanjut Amsar, untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang kondusif, yang nyaman dan aman bagi seluruh pengguna jalan dalam hal ini khusus pejalan kaki. Tentu saja selain dengan upaya pemerintah menyediakan fasilitas trotoar yang sesuai standar, diperlukan juga kesadaran diri dari masyarakat mengenai pemanfaatan trotoar. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya fungsi trotoar untuk para pejalan kaki berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 

 

Karena fungsi trotoar yang dikhususkan untuk pejalan kaki, maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman dari berbagai gangguan kendaraan menerobos, parkir liar dan lain-lain.

 

"Oleh karena itu perlu komponen bollard patok pembatas trotoar untuk menghalau para pengguna jalan atau pemilik bangunan di depannya tidak bisa sembarangan merubah fungsi trotoar tersebut," ungkapnya.

 

Hamdan Soleh, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebak mengaku tidak tahu jika ada fasilitas umum Trotoar dibangun tangga masuk toko Almon. Sehingga, memotong warga pejalan kaki yang hendak melintas.

 

"Iya Secara aturan memang tidak boleh merubah fungsi trotoar, apalagi untuk kepentingan pribadi atau usaha pribadi, jadi jelas itu melanggar dan kami akan tindak lanjuti," kata Hamdan.

 

Hansen, pemilik toko Almon menyatakan, tangga tersebut sudah ada sebelum dia membeli toko tersebut. Bahkan, sudah ada sejak 20 tahun silam.

Sumber: