Praktisi Hukum sebut Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Praktisi Hukum sebut Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Ayah dan anak tewas terlindas truk pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (24/8/2024) lalu. -Tangkapan layar video kiriman warga-

TANGERANGEKSPRES.ID - Truk pasir yang melindas Ilman Sadewa (31) dan Arjuna Ghuanteng (3), ayah dan anak hingga tewas, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, juga telah melanggar jam operasional.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.40 WIB, Sabtu (24/8/2024). Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, telah mengatur kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang melintas jam 05.00 sampai 22.00 WIB.

 

Pasca kecelakaan lalu lintas, kedua belah pihak yaitu, keluarga korban dan pengusaha pemilik truk pasir bersepakat damai.

 

Lalu pertanyaannya adalah apakah perdamaian yang telah tercapai dapat menggugurkan perkara kecelakaan lalu lintas? Untuk menjawab pertanyaan itu, Tangerang Ekspres meminta tanggapan seorang praktisi hukum Imam Fachrudin.

 

"Itu engga bisa. Karena undang-undang tentang lalu lintas itu undang-undang lex specialis. Meskipun (kedua pihak) sudah damai, tapi dugaan pelanggaran lalu lintasnya kan engga selesai karena damai," jelasnya, Sabtu (7/9/2024).

 

Lebih lanjut ia pun mempertanyakan, "Apakah restorative justice-nya terjadi setelah adanya penyelidikan dari penyidik atau belum? Kalau belum, itu kan belum diketahui sebabnya apa. Diobservasi dulu di lapangan. Itu kan kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan. Meskipun sudah damai, tapi dugaan pelanggaran lalu lintasnya engga selesai karena damai,".

 

Kemudian saat disinggung soal waktu kejadian perkara kecelakaan lalu lintas terjadi di luar jam operasional, yang telah diatur dalam Perbup Tangerang 22 Tahun 2021. Ia berkata, "Apa lagi sudah melanggar jam operasional. Berarti ada 2 pelanggaran. Dugaan pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran jam operasional. Nah kalau itu misalkan dibiarkan, nanti efek jeranya gimana?,".

 

Sumber: