Administrasi 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Belum Memenuhi Syarat

Administrasi 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Belum Memenuhi Syarat

Suasana Konferensi pers KPU Lebak terkait Administrasi bakal calon, bertempat di aula KPU setempat, Kamis (5/9/2024)-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar konferensi pers terkait hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak tahun 2024, di Aula KPU setempat, Kamis (5/9/2024) malam.

 

Dalam acara konferensi pers yang juga dihadiri unsur Muspida dan LO masing-masing bakal calon, KPU menyatakan 3 bakal calon yakni Hasbi Jayabaya - Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta - Dita Fajar dan Dede Supriyadi - Virnie Ismail  yang telah melakukan pendaftaran ke KPU belum memenuhi syarat (BMS) secara administrasi.

 

"Hasil pemeriksaan melalui silon, 3 bakal calon bupati dan wakil bupati, semuanya kami nyatakan BMS," kata Ade Jumroni, kepada awak media.

 

Sehingga, kata Ade, Sesuai tahapan, KPU memberikan waktu kepada 3 pasang calon (Paslon) untuk melengkapi dan memperbaiki nya ditanggal 6 - 8 September 2024.

 

"Secara umum 3 Paslon tersebut persyaratan administrasi sudah 70 persen baik, tinggal beberapa saja, seperti bukti pajak, nomor NPWP yang kurang jelas dan ada beberapa tulisan yang tidak terbaca oleh silon," paparnya.

 

Lanjut Ade, untuk hasil tes kesehatan, ke 3 paslon dinyatakan mampu dan layak secara jasmani dan rohani, serta tidak terindikasi zat adiktif atau narkoba pada ketiga Paslon.

 

"Iya untuk kesehatan semua tidak ada masalah dan memenuhi syarat untuk maju ke tahapan berikutnya," ungkap Ade.

 

Sumber: