Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pencurian Uang Milik Agen BRI Link
Satreskrim Polresta Serang Kota Mengamankan Pelaku pencurian uang milik agen BRI Link, beserta dengab alat bukti, Selasa (20/8/2024).-Polresta Serang Kota For Tangerang Ekspres-
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta rekaman CCTV.
"Dari rekaman CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Dengan ciri-ciri berbadan tinggi kurus,memakai kemeja putih, celan hitam panjang, sepatu putih hita, memakai topi warna hitam terbalik dan menggunakan masker hitam," jelasnya.
Setelah melakukan proses penyelidikan, Pelaku denga inisial FH (38) yang merupakan pegawai swasta, berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Lingkungan Lebak Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengikuti korban yang hendak pulang kerumahnya dengan jarak sekitar 400 meter. Sesampainya dirumah korban dan melihat kondisi rumah yang sepi, dengan nekat FH masuk kerumah EK.
"Pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan melihat tas korban yang di bawa dari toko BRI Link di simpan di sofa ruang tamu rumah korban, kemudian pelaku langsung mengambil tas tersebut yang berisikan uang, dan pada saat melakukan pencurian tersebut pelaku melakukannya sendirian," ujarnya.
Pelaku mengaku telah mencuri tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp45.700.000, dan menggunakan uang tersebut untuk senang-senang dan membereli barang elektronik.
"Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dan telah menghabiskannya untuk foya-foya ditempat hiburan malam, serta membeli barang elektronik," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Ipda Andri, menuturkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. "Ancaman pidananya selama 7 tahun," ujarnya. (*)
Sumber: