Edarkan Ganja Berkedok Kue Cookies

Edarkan Ganja Berkedok Kue Cookies

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) dimpingi kasat narkoba, Kajari Tangsel, Sekda Kota Tangsel, Kasi Humas menunjukan barang bukti narkotika saat konferensi pers. -Tri Budi-

Penangkapan dilakukan pada saat kendaraan mobil Nissan Xtrail akan berputar arah. "Anggota saya berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial H dan G dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 kg dari dalam mobil ini," jelasnya.

 

Kemudian dari hasil keterangan tersangka H dan G dulakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat dan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial S. Dari tangan S diperoleh barang bukti narkotika jenis ganja 91,2 gram dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap diedarkan. 

 

"Dari keterangan kedua tersangka memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial R dari Medan, Sumatera Utara yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran," terangnya.

 

Ibnu mengungkapkan, dari keterangan kedua tersangka telah mengirimkan narkotika jenis ganja sejak April 2023. 

 

"Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja ini dijual melalui media sosial (medsos). Jaringan Sumatera yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

 

Dalam kasus tersebut, tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Tersangkan diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan ditangkapan ketiga pelaku dan barang hukti ganja 140,4 kg dan jika diakumulasikan dalam rupiah nilainya Rp2,1 miliar. 

 

"Dengan disitanya barang bukti tersebut polisi telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalahguna narkotika," tutupnya. 

Sumber: