Satpol PP Kabupaten Tangerang Klaim Tutup 5 Lokasi Galian Tanah di 3 Kecamatan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Klaim Tutup 5 Lokasi Galian Tanah di 3 Kecamatan

Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang, pasang semacam garis polisi bercorak garis hitam kuning melingkari ekskavator, di galian tanah, di Kecamatan Kronjo, Senin (29/7/2024).-Kecamatan Kronjo-

TANGERANGEKSPRES.ID - Satpol PP Kabupaten Tangerang klaim menutup 5 lokasi aktivitas galian tanah di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (29/7/2024).

 

Ke lima lokasi galian itu meliputi di Desa Bakung, Desa Pagenjahan dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo. Kemudian, Desa Daon, Kecamatan Rajeg dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

 

Dikutip Tangerang Ekspres dari akun Instagram @satpolppkabupatentangerang, Selasa (30/7/2024), Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menuturkan, penutupan galian tanah sebagai tindaklanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga kecamatan, yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

 

Saat dikonfirmasi, Camat Rajeg Oman Apriaman dan Camat Sukadiri Ahmad Hapid tidak menerima informasi adanya penutupan galian tanah di wilayahnya oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. "Engga ada info," tulis Oman Apriaman, singkat melalui pesan Whatsapp-nya, saat ditanya apakah ada penutupan galian tanah di Desa Daon, Kecamatan Rajeg.

 

Senada dengan Oman Apriaman, Camat Sukadiri Ahmad Hapid juga tidak menerima informasi ada penutupan galian tanah di wilayahnya oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. "Tidak ada info tuh kang," kata Ahmad Hapid, melalui sambungan teleponnya.

 

Sementara, penutupan aktivitas tambang ilegal golongan c atau galian tanah di Kecamatan Kronjo, hanya ditandai dengan pemasangan semacam garis polisi bercorak garis hitam kuning yang melingkari ekskavator, tanpa pemasangan plang segel.

 

Komandan Regu (Danru) Trantib Kecamatan Kronjo Bayuni mengatakan,  Trantib kecamatan hanya bertugas mendampingi untuk menunjukan lokasi-lokasi galian tanah di Kecamatan Kronjo.

 

Sumber: