Pemkot Serahkan Bantuan Alat Keluarga Berencana Kepada RSIA Permata Sarana Husada

Pemkot Serahkan Bantuan Alat Keluarga Berencana Kepada RSIA Permata Sarana Husada

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua kiri) menyerahkan secara simbolis alat Laparaskopi kepada Direktur RSIA Permata Sarana Husada Novi Gracia (dua kanan).--

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, visi misi Kota Tangsel tahun 2021-2026 adalah “terwujudnya Tangsel unggul, menuju kota lestari, saling terkoneksi, efektif dan efisien”.

Dalam visi misi tersebut menitikberatkan kepada pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul maka diharapkan dengan adanya pelayanan KB yang berbasis teknologi yang handal dapat meningkatkan kualitas pelayanan KB MOW bagi masyarakat Kota Tangsel.

"Dengan adanya alat laparaskopi ini diharapkan pelayanan KB MOW dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien serta mengurangi lama tinggal akseptor di rumah sakit sehingga dapat mengurangi operasional cost serta mempercepat durasi kepulihan akseptor pasca operasi," jelasnya.

Seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan menuju pelayanan prima maka diharapkan akan berdampak juga terhadap peningkatan kualitas keluarga di Kota Tangsel.

Dengan demikian diharapkan angka prevalensi stunting Kota Tangsel yang pada 2023 tercatat sebesar 9,2 persen (data survei kesehatan indonesia 2023) dapat ditekan dan diturunkan sehingga mencapai target sebesar 9 persen pada 2024 dan 7 persen di akhir tahun 2025. 

"Adapun progres validasi data prevalensi stunting 2023 ini ditindaklanjuti melalui pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting. Peran pemerintah dalam proses pencapaian target ini tentu akan sulit jika tidak didukung oleh pihak swasta dalam hal ini rumah sakit swasta maupun praktik mandiri bidan," tuturnya.

Menurutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik mandiri bidan merupakan pilar pelayanan keluarga berencana dan juga penurunan stunting. Dengan kewenangan masing-masing, dapat saling berkoordinasi dan berkonsultasi melalui rujukan berjenjang dalam mencapai tujuan yang sama. 

Penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain harus senantiasa dijaga dan dipelihara secara baik agar keberlangsungannya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangsel.

"Tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, pemindahtanganan ini termasuk evaluasi dan pelaporannya hingga jangka waktu yang telah ditentukan agar dipatuhi secara baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnyam

"Semoga alat laparaskopi dengan kamera dan monitor ini dapat dipergunakan sebaik mungkin dan memberikan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kualitas SDM di Kota Tangsel," tutupnya. (*)

Sumber: