Relawan Jokowi Lapor Presiden Soal Galian Tanah dan Hilir Mudik Truk Tanah di Kecamatan Kronjo

Ketua Posraya Indonesia Provinsi Banten Sahrudin.-Dokumentasi Pribadi Sahrudin-
Lalu, berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 yang telah diketahui bersama, bahwa mobil truk jenis golongan 3 pengangkut barang tambang tanah, pasir dan batu, hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Namun, praktik di lapangan, tetap beroperasi di luar waktu tersebut. (*)
Sumber: