Relawan Jokowi Lapor Presiden Soal Galian Tanah dan Hilir Mudik Truk Tanah di Kecamatan Kronjo

Relawan Jokowi Lapor Presiden Soal Galian Tanah dan Hilir Mudik Truk Tanah di Kecamatan Kronjo

Ketua Posraya Indonesia Provinsi Banten Sahrudin.-Dokumentasi Pribadi Sahrudin-

Lalu, berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 yang telah diketahui bersama, bahwa mobil truk jenis golongan 3 pengangkut barang tambang tanah, pasir dan batu, hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Namun, praktik di lapangan, tetap beroperasi di luar waktu tersebut. (*)

Sumber: