39 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

39 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan-Dok tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRE.ID - Sebanyak 39 dari 50 orang calon anggota DPRD Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan mengatakan, Berdasarkan data yang diterima, dari 50 orang bakal calon anggota DPRD Kota Tangerang terpilih, baru ada 11 orang yang telah melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisanya 39 orang belum melaporkan.

 

"Masih banyaknya bakal calon yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK yaitu 39 orang bakal calon legislatif terpilih," kata Rustana, Kamis (4/7/2024).

 

Dia menyebut, banyaknya caleg yang belum melaporkan LHKPN, para caleg terpilih belum melaporkan LHKPN kemungkinan karena masih lamanya waktu pelantikan caleg terpilih yang rencananya akan dilakukan pada September 2024. 

 

Meski demikian, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, kata Rustana, pihaknya terus mendorong partai politik untuk segera melaporkan LHKPN para caleg terpilihnya.

 

"Batas waktu bagi para bakal calon legislatif menyerahkan LHKPN yakni 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang.

 

Rustana menambahkan,  bakal calon anggota DPRD Kota Tangerang terpilih yang telah melaporkan LHKPN itu berasal dari Partai Gerindra, Golkar, dan Demokrat.

 

Sumber: