Relawan Pemadam Kebakaran Dapat Jaminan Perlindungan

Relawan Pemadam Kebakaran Dapat Jaminan Perlindungan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada redkar di Kelurahan Kademangan, Setu. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

Menurutnya, redkar dimasukan menjadi peserta BPJS agar dalam membantu pemkot dalam pencegahan, penanggulangan terjadinya kebakaran dan pasca kebakaran dapat dilaksanakan dengan maksimal.

 

"Pembentukan redkar sudah dumulai tahun kemarin. Redkar ini bergerak dibidang pencegahan, mengajak masyarakat untuk antisipasi terjadinya kebakaran. Kalau peralatan pemadaman ada di damkar," terangnya.

 

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, 1.764 redkar saat ini telah dicover BPJS Ketenagakerjaan. "Iuran tiap bulan kita yang bayar yakni Rp10.800 untuk asuransi kematian dan kecelakaan kerja," ujarnya.

 

Dohiri menambahkan, dasar Hukum pembentukan Redkar adalah Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dan juga Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran.

 

"Perwal tentang redkar ini pertama di Indonesia," jelasnya.

 

Menurutnya, tugas redkar adalah tugas mulia karena mereka merupajan pahlawan kemanusiaan dan tidak digaji. " BPJS ini menjadi hal penting yang kita lakukan untuk menjamin keselamatan mereka," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: