Kupasan Tanah di Kecamatan Kronjo Beroperasi Lagi, DPRD akan Minta Penjelasan Kasatpol PP

Kupasan Tanah di Kecamatan Kronjo Beroperasi Lagi, DPRD akan Minta Penjelasan Kasatpol PP

Mobil truk yang berasal dari aktivitas kupasan tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/6/2024). -Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel aktivitas cut and fill atau kupasan tanah, di Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (21/6/2024) pekan lalu.

 

Dilansir dari website resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, penyegelan tersebut menindaklanjuti aduan terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

 

Sementara, pantauan Tangerang Ekspres pada Selasa (25/6/2024) siang, aktivitas kupasan tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi. Lalu-lalang mobil truk sumbu 3, yang bermuatan tanah masih terjadi. Mobil truk bermuatan tanah mengarah ke utara dari lokasi kupasan tanah.

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, akan meminta penjelasan dari Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, terkait aktivitas pengupasan tanah yang beroperasi lagi, meski telah disegel atau ditutup.

 

"Apakah aktivitas usaha kupasan tanah yang telah beroperasi lagi itu atas izin Satpol PP atau tidak?," kata Muhamad Amud, saat dimintai tanggapannya, Rabu (26/5/2024).

 

Terlebih, menurut Muhamad Amud, sepengetahuannya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak terdapat zona penambangan di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satunya di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo.

 

Lalu ditanya wartawan apakah mobil sumbu 3 diperbolehkan beroperasi pada siang hari, Muhamad Amud mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, masih berlaku.

 

Sumber: