Buron Sejak 2015 Pelaku Perdagangan Orang Diringkus di Apartemen
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Selasa 22-08-2017,07:32 WIB
Muang Muang Tin, warga negara (WN) Myanmar yang selama menjadi buronan atas kasus dugaan perdagangan orang diringkus oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selama ini Muang Muang Tin sudah menjadi buronan sejak 2015, karena kerap menyelundupkan orang dari India, Nepal dan Bangladesh ke Indonesia.
Kepala Satgas TPPO Kombes Ferdy Sambo menuturkan, Muang Muang Tin alias Anwar Sadiq diringkus saat berada di Apartemen Permata Surya, Jakarta Barat.
"Kami tangkap pada Senin (21) malam pada pukul 22.45 WIB, pelaku adalah buronan kasus penyelundupan manusia pada 2015 silam," kata Ferdy di Jakarta, Selasa (22/8).
Dikatakannya, pelaku bertindak sebagai penyelundup utama di kasus penemuan KM Farah yang berisikan 16 WNA Ilegal asal India, Nepal dan Bangladesh pada tanggal 26 November 2015 di Kupang, NTT.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun. "Pelaku kami kenakan pasal 120 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000," sambung dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu menceritakan, pada 2015, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia.
Namun di perjalanan, kapal mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT.
"Saat diamankan ke-16 WNA itu tidak memiliki Paspor sehingga dibawa di Detensi Imigrasi Kupang. Dari situ terungkap bila mereka adalah korban penyelundupan manusia," pungkas Ferdi. (elf/JPC)
Sumber: