Politikus PAN Dituntut 13 Tahun Penjara
Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/3)
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Andi terbukti menerima uang suap Rp 7,1 miliar terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Maluku dan Maluku Utara (Malut).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara,” kata JPU KPK Abdul Basyir di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3). Selain pidana dan denda, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Andi untuk dipilih dan memilih dalam jabatan politik.
Pencabutan hak politik itu selama lima tahun usai Andi menjalani masa pidana pokok. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun," katanya.
Menurut jaksa, Andi telah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Jaksa menyatakan Andi terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Adapun hal yang memberatkan, Andi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Andi juga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara. Jaksa menambahkan, Andi berkeinginan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, Andi juga telah menikmati uang suap ini untuk kepentingan dirinya dan partai.
Adapun hal yang meringankan Andi sopan di persidangan dan belum pernah bersalah serta dihukum. Andi juga mengaku menerima sebagian uang yang dia terima dari hasil korupsi. (jpnn)
Sumber: