Polresta Tangerang Perdana Buka Pelayanan SIM Keliling di Pospol Kutabumi
Polrestas Tangerang perdana buka pelayanan Gerai SIM Keliling, di Pospol Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/6/2024). -Dokumentasi Satlantas Polresta Tangerang-
TANGERANGEKSPRES.ID - Satlantas Polresta Tangerang membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Gerai SIM Keliling, di Pos Polisi Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sejak Senin (10/6/2024).
Petugas Gerai SIM Keliling Briptu Arfian menjelaskan, jam operasional pelayanan perpanjangan masa berlaku Gerai SIM Keliling, di Pos Polisi, di alamat tersebut pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
"Mulai saat ini, kami perdana buka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM Keliling, di Pos Polisi Kutabumi," kata Arfian, di lokasi.
Dijelaskan Arfian, adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni fotokopi KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta psikotes, di Gerai SIM Keliling.
Dikatakan Arfian, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM terdekat.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan aturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah 80 ribu rupiah untuk perpanjangan SIM A dan 75 ribu rupiah untuk perpanjangan SIM C.
Sumber: