Bayar PBB-P2 di Kota Tangerang Selatan Dipermudah
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) memberikan sambutan saat sosialisasi pengurangan dan keberatan PBB-P2 di Aula Kantor Kecamatan Ciputat. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tak hanya punya kewajiban untuk membayar pajak, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan pengurangan ataupun keberatan pembayaran PBB-P2.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengawasan, Penagihan dan Keberatan pada Bapenda Kota Tangsel Jimmy Radja saat sosialisasi pengurangan dan keberatan PBB-P2 di Aula Kantor Kecamatan Ciputat, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, hak keringanan bisa saja didapatkan oleh wajib pajak yang memang tidak mampu membayarnya. "Jadi kita melihat kondisi masyarakat," ujarnya saat sambutan, Rabu (29/5/224).
Jimmy menambahkan, syarat untuk mendapat keringanan pajak salah satunya masyarakat yang tidak mampu. Cara mengajukannya adalah dengan membuat surat keterangan tidak mampu dari pemerintah wilayah setempat. Lalu meteran dan pembayaran listrik tiap bulan.
"Jangan sampai lebih besar dengan PBB. Lalu kita akan menerjunkan tim untuk melakukan survei. Apakah benar yang bersangkutan itu layak," tambahnya.
Sedangkan untuk hak keberatan, hal itu berlaku untuk masyarakat yang menemukan besaran tunggakan yang timpang dengan tetangga samping rumahnya. "Contohnya tetangga kanan dan kiri itu lebih murah," jelasnya.
Keberatan tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak dengan beberapa syarat.
"Masyarakat bisa saja mengajukan keberatan jika nilai PBB-nya berbeda dan syarat utama melampirkan SPPT tetangganya kanan dan kiri," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, tahun ini Pemkot Tangsel genap berusia satu dekade dalam mengelola PBB-P2. Bapenda sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan mengatur serta menetapkan PBB-P2 yang merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan bagi daerah.
"Setiap tahun penerimaan pendapatan Kota Tangsel terus meningkat," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, target penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,01 Triliun yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,77 Triliun, retribusi daerah sebesar Rp180,7 Miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp56,4 miliar.
"Target penerimaan PBB-P2 untuk tahun ini sebesar Rp435 Miliar rupiah atau sekitar 24 persen dari total penerimaan pajak daerah yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp427 Miliar," tambahnya.
Meningkatnya penerimaan dari PBB-P2 merupakan dampak positif dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta yang mana pembangunan tersebut dananya bersumber dari penerimaan pajak, salah satunya dari PBB-P2.
Sumber: