Sesuai Janji Politik, Kades Tanjakan Mekar akan Terus Tangani Rumah Tidak Layak Huni

Sesuai Janji Politik, Kades Tanjakan Mekar akan Terus Tangani Rumah Tidak Layak Huni

Salah satu rumah saat proses bedah rumah tidak layak huni, di Desa Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, Banten. -Dokumentasi Pemerintah Desa Tanjakan Mekar-

TANGERANGEKSPRES.ID - Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.

Atas dasar itu, Kepala Desa (Kades) Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Uti sesuai janji politiknya akan menangani persoalan rumah tidak layak huni di desanya.

"Janji politik saya sejak periode pertama pada Pilkades 2015 dan periode ke dua pada Pilkades 2021, saya berjanji akan membedah rumah-rumah tidak layak huni di Desa Tanjakan Mekar," tutur Uti, Selasa (28/5/2024).

Tahun ini, lanjut Uti, ia mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk membedah 7 rumah tidak layak huni. Sehingga menurutnya, tersisa kurang lebih hanya 20 rumah tidak layak huni di Desa Tanjakan Mekar.

"Insyaallah, sebelum masa jabatan pada periode ini selesai, tersisa 20 rumah tidak layak di desa kami sudah teratasi," ucapnya.

Uti menjelaskan, program bedah rumah pemerintah desa menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi memprihatinkan alias tidak layak huni.

Beberapa kriteria hunian tidak layak huni antara lain, struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol dan rapuh.

Kemudian, rangka dan dinding rumah yang tidak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni. Area lantai rumah yang masih berupa tanah.

Lalu, kurangnya ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah. Dan juga, aspek utilitas tidak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana mandi cuci kakus (MCK). (*)

Sumber: