Nyalon Pilkada Tangerang Jalur Independen Minimal Punya Dukungan 152 ribuan KTP Elektronik

Nyalon Pilkada Tangerang Jalur Independen Minimal Punya Dukungan 152 ribuan KTP Elektronik

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (memegang mikrofon) memberikan paparan terkait syarat dukungan pasangan jalur independen di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.-KPU Kab. Tangerang-

TANGERANGEKSPRES.ID - Tak melulu jalur partai politik untuk bisa menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Jalur pasangan perseorangan juga bisa dilakukan dalam Pilkada Kabupaten Tangerang November 2024.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, untuk bakal calon pasangan jalur perseorangan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Utamanya dari sisi dukungan warga pemilik hak suara dari KTP elektronik.

 

"Aturannya hanya basis kecamatan. Minimal harus punya dukungan 152.999 KTP elektronik yang tersebar di minimal 15 kecamatan dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (8/5/2024).

 

Umar menyebutkan, jumlah dukungan tak berbasis per kecamatan. Melainkan total keseluruhan dukungan dari 15 kecamatan minimal mencapai 152.999 KTP elektronik.

 

Pada surat pengumuman KPU Kabupaten Tangerang Nomor 545/PL.02.2-PU/3603/2024 disebutkan dukungan berupa KTP elektronik mesti diunggah melalui kanal Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

 

Lalu, kata Umar, dokumen yang penyerahan dukungan perseorangan yang sudah diunggah ke Silon harus diserahkan fisik ke kantor KPU Kabupaten Tangerang. Penyerahan dokumen diatur dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.  

 

"Hingga kini belum ada yang mendaftar calon independen atau penyerahan formulir dukungan. Baru konsultasi terkait prosesnya dari tim Zulkarnaen," jelasnya.(*)

Sumber: