Masih Belum Tetapkan Caleg Terpilih, KPU Kota Serang Tunggu Putusan MK

Masih Belum Tetapkan Caleg Terpilih, KPU Kota Serang Tunggu Putusan MK

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin saat di temui di Hotel Le Semar pada acara sosialisasi sosialisasi persyaratan calon perseorangan pada Pilkada Kota Serang.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang belum menetapkan jumlah kursi atau menentukan jumlah calon legislatif (Caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029, karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan ke MK,  diakibatkan adanya perselisihan antara caleg dari internal Partai Persatuan Pembangunan atay PPP Kota Serang Dapil Serang I, yang mencurigai adanya kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu.

Bahkan, berdasarkan informasi salah satu caleg dari PPP melakukan gugatan ke MK kepada caleg lainnya yang juga berasal dari PPP Kota Serang.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Kota Serang. 

Sebab, hingga saat ini masih ada perselisihan hasil pemilu 2024 pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang di daerah pemilihan (Dapil) Serang I.

"Jadi, kami masih menunggu hasil putusan MK, dan hari Senin baru akan disidangkan. Maka, kami dari KPU Kota Serang belum bisa memutuskan," katanya, Sabtu 4 Mei 2024.

Dia menjelaskan, perselisihan yang terjadi tersebut akibat adanya perbedaan jumlah suara antara calon legislatif pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang. 

"Jadi internal PPP saja, antara Pak Uhen dengan Moh Yassin. Memang perselisihannya hanya masalah jumlah hasil perolehan suara saja," ujarnya.

Menurut dia, apabila tidak ada perselisihan jumlah suara pada PPP pengumuman penetapan jumlah caleg terpilih sama seperti kabupaten atau kota lainnya. 

Namun, karena adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan gugatan di MK maka ditunda sementara waktu.

"Iya, karena ada PHPU dan gugatan (MK) dari internal PPP, makanya kami tunda dulu. Setelah selesai dan ada putusan MK, nanti kami segera umumkan," tuturnya. (*)

Sumber: