KemenKopUKM Luncurkan Program Bislaf Dampingi UKM Untuk Akses Pendanaan

KemenKopUKM Luncurkan Program Bislaf Dampingi UKM Untuk Akses Pendanaan

Ilustrasi Bislaf.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendukung pertumbuhan UMKM dengan menggandeng Wiseco.id untuk mendampingi UKM dalam menyiapkan fundamental dan proposal bisnisnya, agar mampu mendapatkan pendanaan dalam satu rangkaian program bernama Bisnis Layak Funding (BisLaf). 

 

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana mengatakan, lewat program ini menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi lebih baik, memiliki fundamental bisnis yang kokoh, manajemen bisnis yang tertata, dan meningkatkan kapasitas dan kualitas bisnisnya.

 

“Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan komitmen kita untuk memberikan dukungan terbaik kepada pelaku bisnis kecil dan menengah, tetapi juga sebagai wujud nyata dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi keuangan dan keterampilan pengembangan bisnis di kalangan pelaku usaha UKM,” dalam keterangan resminya, Jakarta, (3/5/2024).

 

UMKM dinilai memiliki peran penting menjadi tulang punggung ekonomi. Di satu sisi, UMKM juga dituntut untuk bisa mendapatkan pembiayaan agar bisa menaikkelaskan skala bisnisnya. 

 

Jumlah pendaftar program BISLAF telah mencapai lebih dari 1.300 UKM. Angka  ini menunjukkan bahwa banyak UKM yang memahami pentingnya akses pendanaan untuk mengembangkan bisnis mereka. Kemudian ada 180 UKM yang ditargetkan lolos kurasi untuk masuk dalam tahap selanjutnya.

 

Nantinya, 180 UKM yang lolos kurasi diharapkan dapat mengikuti program pendampingan dengan serius dan memanfaatkannya sebaik-baiknya karena sudah menghilangkan satu tempat/kesempatan dari peserta yang lain.

 

Kemudian UKM yang lolos akan diberikan panduan dan informasi tentang bagaimana membangun bisnis yang memiliki potensi mendapatkan pendanaan (funding) dari berbagai sumber, seperti investor, lembaga keuangan, atau program dukungan bisnis lainnya.

 

Sumber: