Buka Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada, KPU Kota Serang Sediakan 30 Kuota Pendaftar
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang Ade Jahran saat diwawancarai oleh awak media, pada Rabu (24/4/2024).-Een Amelia/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melakukan perekrutan badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024. Dengan Kuota sebanyak 30 untuk penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kebutuhannya di Kota Serang itu PPK-nya ada 6 kecamatan. Per kecamatan itu membutuhkan 5 lima orang anggota PPK," kata Ade Jahran Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, pada saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Serang, Pada Rabu (24/4/2024).
Ade Jahran mengatakan perekrutan badan Adhoc sudah mulai dibuka pada Selasa 23 April 2024 yang dilakukan ditingkat kecamatan atau PPK.
"Kemarin sampai tanggal 27 April, kemudian pendaftarannya kita akan terima sampai tanggal 29 April, dilanjutkan dengan penelitian berkas, kemudian pengumuman dan nanti ada test CAT. juga nanti ada tes wawancara terakhirnya," tuturnya.
Melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Adhoc (SIAKBA) sudah ada pendaftar sebanyak 36 orang.
Adapun honor yang diberikan kepada PPK masih sama dengan Pemilu kemarin yakni untuk ketua Rp2,5 juta sedangkan gaji anggota sebesar Rp2,2 juta.
Selanjutnya ia juga menjelaskan setelah 10 hari pengumuman PPK akan diumumkan mengenai perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
"Jadi memang waktunya beririsan, perlu kita sampaikan karena waktunya beririsan dan memang agak mepet waktunya, jadi teman-teman misalkan mau mendaftar di PPK kemudian nanti juga daftar di PPS itu dibolehkan," katanya. (*)
Sumber: