Kuasa Hukum First Travel Sebut Ada Konspirasi

Kuasa Hukum First Travel Sebut Ada Konspirasi

JAKARTA-Kuasa Hukum First Travel Eggi Sudjana mengatakan, ada motif persaingan bisnis dalam penutupan perusahaan kliennya. Menurut dia, pencabutan izin pemberangkatan umrah First Travel dilakukan sepihak. Selain itu, upaya untuk mengembalikan uang calon jemaah umrah dipotong dengan pertanda pembekuan rekening dan penahanan kliennya. "Saya menduga ini ada bisnis terselubung. Dugaannya ada empat associate yang mengucilkan saya punya klien. Ada persaingan bisnis. Dan mereka berkonspirasi dengan Kemenag (Kementerian Agama)," kata Eggi saat menyambangi kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). Dia juga mempertanyakan keputusan Bareskrim menahan dua kliennya yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Pasalnya, kasus ini tengah berjalan di koridor hukum perdata bersama Kemenag. "Ini masih dalam koridor perdata. Apalagi ada kesepakatan pada 18 Juli 2017, pertemuan antara klien kami dengan Tim Waspada Investasi yang diketuai oleh salah satu penyidik di OJK, ada keanggotaannya dari Kementerian Agama, ada juga dari polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait," jelas Eggi. Dalam pertemuan itu, First Travel menyepakati tiga poin bersama dengan Tim Waspada Investasi. Pertama, menghentikan paket promo. Kedua, hanya boleh memberangkatkan umrah lima ribu sampai tujuh ribu jemaah. Terkahir, mengembalikan uang jemaah umrah bagi yang tidak terima terhitung 90 hari kerja sejak kesepakatan itu diteken. "Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Kalau diitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan atau penggelapan uang. Kalau sekarang, kan masih dalam koridor itu (perdata)," jelas Eggi. Bareskrim Polri mensinyalir, sedikitnya ada Rp 550 miliar uang nasabah yang dikantongi First Travel. Uang tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya hanya menemui uang Rp 1,3 juta dari rekening First Travel dan rekening pribadi para tersangka. "Ada delapan rekening yang semua (saldonya) ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," kata Hery di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta Pusat, Jumat (11/8). Penyidik, kata Hery, akan mencari ke mana aliran dana jemaah First Travel diselewengkan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Herry menambahkan, tersangka Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan diduga kuat menipu 35 ribu jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang. "Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar, ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Hery. Hery mengatakan, First Travel sudah mulai tersendat memberangkatkan 35 ribu calon jemaah umrah sejak 2015. "Jadi, 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan. Jadi, kalau hitung kerugian, Rp 14,3 juta dikali 35 ribu maka kerugian mencapai Rp 550 miliar," ungkapnya. Angka kerugian itu masih dihitung dengan paket perjalanan terendah. Pasalnya, First Travel memiliki tiga paket perjalanan umrah. Harga Rp 14,3 juta adalah paket promo yang belum dihitung dengan jemaah yang tertipu dengan pembelian paket reguler Rp 25 juta dan paket VIP Rp 54 juta. Saat mulai tersendat, First Travel menyiasati pembiayaan dengan meminta ulang sejumlah uang kepada korbannya. (jpnn)

Sumber: