Bejat, Siswi SMP Dihamili Ayah Kandung hingga Melahirkan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak.-Fixabay-
TANGERANGEKSPRES.ID - Aksi bejat dilakukan oleh ayah kandung, seorang siswi SMP berinisial AS (14) asal Kabupaten Serang, yang tega menghamili darah dagingnya sendiri hingga melahirkan bayi perempuan.
Peristiwa itu terungkap setelah diketahui kakak korban yang mendesak adiknya untuk menjawab siapa pelaku yang menghamilinya dan ternyata ayah kandungnya pelaku tersebut.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Qurrota Akyun membenarkan, adanya laporan warga bahwa terdapat siswi SMP berumur 14 tahun yang melahirkan, setelah disetubuhi ayah kandungnya di Kabupaten Serang.
Diketahui, korban melahirkan pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya yang saat itu ada ayah kandungnya.
"Saat hendak melahirkan, ayah kandungnya ini meminta korban untuk ke kamar lalu dimatikan lampunya dan ditutup pintunya. Di kamar itu, korban melahirkan yang teriakannya diketahui kakak korban, lalu menghampiri ke kamar dan kaget melihat ada bayi yang baru lahir," katanya melalui telepon seluler kemarin, Rabu 17 April 2024.
Qurrota Akyun mengatakan, sontak keluarga korban terkejut dan langsung menghubungi bidan setempat, untuk memeriksa keadaan korban dan bayinya.
Korban melahirkan bayi, berjenis kelamin perempuan dengan berat badan 2.300 gram dan panjang bayi 47.
"Bayi dan korban, dalam keadaan sehat dan jenis kelamin bayi ini perempuan," ujarnya.
Dikatakan Qurrota Akyun, peristiwa itu terungkap setelah ayah kandungnya diminta bidan untuk membeli susu bayi, namun tidak kunjung kembali atau pulang ke rumah.
Curiga lantaran tak kunjung pulang, kakak korban beserta keluarganya mendesak korban untuk menjawab siapa pelaku yang menghamilinya dan ternyata ayah kandungnya.
"Atas jawaban korban, sontak sang kakak beserta keluarganya terkejut seakan tidak percaya atas apa yang terjadi setelah mendengar pernyataan korban. Sedangkan, untuk pelaku sampai sekarang tidak kunjung datang ke rumah atau melarikan diri," ucapnya.
Qurrota Akyun mengaku, telah berkoordinasi dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, dan UPT PPA Kabupaten Serang untuk membuat skema perlindungan dan pendampingan terhadap anak tersebut.
Di sisi lain, pihak sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), supaya pelaku segera ditangkap.
"Perbuatan keji in, harus diselesaikan secara hukum jangan diberi ampunan, kami sudah melaporkannya ke kepolisian supaya pelaku segera ditangkap. Kemudian, kami akan berikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak supaya nasibnya terjamin dengan baik," ucapnya. (*)
Sumber: