Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 15 Kali Beraksi di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 15 Kali Beraksi di Tangerang

Pelaku MJ alias Ences (29) diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Rabu (17/4).-Ahmad Syihabudin-

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho. (*)

Sumber: