Kopassus dan Manajemen Infiniti Realty memberikan Bansos kepada Warga MGK saat Acara Bukber
--
SERANG, TANGERANGEKSPRES.ID, - Manajemen Infiniti kembali menggelar acara Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga Mulia Gading Kencana (MGK). Kali ini, acara Bansos dilaksanakan bersama Tim Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 1, Banten. Pemberian Bansos kepada ratusan peserta diawali dengan Buka Puasa Bareng (Bukber). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Serang, Kyai Haji Daenuri Dahlan, 29 Maret 2024, Serang, Banten.
Turut hadir dalam acara ini, Komandan Batalyon, Grup 1, Kopassus Mayor Infantri Edy Wahyu Satriyadi beserta tim Kopassus, Danramil Kapten Infantri Jakson Beay, C.NS., C.ME. Kapolsek Kompol Andri Surya Kurniawan, kepala cabang BTN, Rizky Ramadhani, Rivan beserta jajarannya, manajemen PT Infiniti Triniti Jaya, staff, karyawan bersama ratusan warga MGK.
Danyon Kapassus, Edy Wahyu mengharapkan Bansos ini dapat bermanfaat bagi warga MGK. Warga MGK juga perlu saling menjaga keamanan di sekitar. “Jika ada masalah, mari kita tangani bersama. Baru kali ini, saya melihat warga dan manajemen perumahan sangat kompak.” Edy menegaskan.
Begitu juga Kapolsek Kompol Andri dan Danramil, Kapten Infantri Jakson menyampaikan hal yang sama. “Kami akan tetap menjaga keamanan di area ini dan diharapkan warga MGK bisa tenang tinggal di tempat ini,” Andri
"Kami sangat bersyukur atas Bansos dari manajemen MGK. Kami senang sekali karena kami bisa menghemat uang belanjaan untuk beras, minyak goreng, gula dan lain-lain. Uang kami bisa untuk beli keperluan lainnya untuk Idulfitri nanti,” kata Mela, salah satu warga MGK.
Saat yang sama, Samuel Direktur Utama Infiniti Realty menyampaikan bahwa dengan kondisi yang aman dan tenteram, maka semoga semua warga yang tinggal di perumahan MGK semakin baik dan sejahtera.
Rivan, perwakilan bank BTN Tangerang menyampaikan bahwa perumahan MGK merupakan salah satu perumahan subsidi terbaik yang pernah dia lihat. “Kami tegaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan akad kredit dengan bank BTN, semua konsumen tidak diperkenankan merombak atau merenovasi rumah yang sudah ditinggal selama 5 tahun sejak akad kredit tanpa ijin dari pengembang.” Ujar Rivan. (*)
Sumber: