Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk 2 Jambret di Kota Ayodhya
Pelaku JD alias Jergi (kanan) dan AF alias Izal (kiri) Kini Mendekam di Sel Mapolsek Tangerang. -Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-
Kedua pelaku tersebut berinisial JD alias Jergi (25) dan AF alias Izal (29), Menurut Zain adalah pelaku spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar korban wanita.
"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan, kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam," terang Zain.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.(*)
Sumber: