Cagar Budaya Palagan Lengkong Kini Dikelola Dindikbud Tangerang Selatan

Cagar Budaya Palagan Lengkong Kini Dikelola Dindikbud Tangerang Selatan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni. Tri Budi--

TANGERANGEKPRES.ID - Mulai tahun ini cagar budaya Palagan Lengkong yang ada di Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong Utara pengelolaannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

Sebelumnya, Palagan Lengkong pengelolaannya masih ada di Provinsi Banten. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, pengelolaan Palagan Lengkong mulai tahun ini ada dipihaknya.

"Palagan Lengkong dulu pengelolaan di provinsi dan sekarang dikita," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (25/3/2024).

Deden menambahkan, dengan diserahkannya pengelolaannya artinya pihaknya bisa membuat kegiatan disana. Pasalnya, saat ini tidak semua orang mengetahui adanya bangunan bersejarah meskipun lokasinya berada didekat jalan raya.

"Miris banyak orang tidak tahu kalau ada bangunan bersejarah meskipun depannya sering mereka lalui," tambahnya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan akan dimulai didunia pendidikan terlebih dahulu. Pasalnya, anak sekolah dan terutama dari tingkat SD harus diperkenalkan sejarah dari sejak dibi agar mereka tahu dan menghargai sejarah.

Tak menutup kemungkingan, Dindikbud nantinya juga akan membuat ruangan yang dilengkapi biorama. "Jadi akan ada story telling kejadian peristiwa Lengkong," jelasnya.

"Kita berharap nantinya anak-anak sekolah bisa belajar di Palagan Lengkong, apa yang terjadi disana, apa maknanya nilai-nilai kepalahwanan yang ada disana," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel ini mengaku, pihaknya juga sudah sejak lama mengelola cagar budaya Keramat Tajug di Cilenggang, Serpong. Selain itu, diwilayahnya juga terdapat banyak benda yang diduga sebagai cagar budaya.

Namun, untuk memastikan dan menetapkan itu sebagai cagar budaya atau tidak membutuhkan proses yang lama. Untuk menetapkan itu butuh ahli dan bisa berasal dari Dinas Pendidan Provinsi Banten.

"Untuk buktikan cagar budaya atau bukan salah satunya harus ada keterangan dari saksi," tuturnya.

Deden menjelaskan, diwilayahnya saat ini juga ada 7 obyek diduga cagar budaya (ODCB). Yakni, Rumah PTPN, Stasiun Rawa Buntu, Kantor Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas Pembantu Tangsel, Benteng Pekapuran, Makam Uyut Serpong, Makam Kyai Buyut Raden Mas Sengkok dan Petilasan Raden Papak," ujarnya.

 "Untuk menentukan 7 ODCG menjadi cagar budaya maka harus diajukan kepada Provinsi Banten dan dinilai oleh tenaga ahli cagar budaya (TACB)," tutupnya. (*)

Sumber: